Ealah.. Kemarin Teriak-teriak Halalkan Darah Warga Muhammadiyah, Pas Ditangkap Peneliti BRIN Malah Minta Perlindungan

Ealah.. Kemarin Teriak-teriak Halalkan Darah Warga Muhammadiyah, Pas Ditangkap Peneliti BRIN Malah Minta Perlindungan Kredit Foto: Istimewa

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, telah ditangkap oleh pihak kepolisian imbas komentarnya di media sosial soal menghalalkan darah warga Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid A. Bachtiar, menyampaikan bahwa Hasanuddin sempat meminta perlindungan kepada polisi saat ditangkap di kediamannya yang berada di Jombang pada Minggu (30/4/202) lalu.

Baca Juga: Deretan Barang Bukti Ini Jadi Saksi Bisu Peran AKBP Achiruddin Hasibuan di Gudang Solar Ilegal, Sang Istri Menyaksikan Langsung Semuanya

Brigjen Adi sendiri menduga kalau Hasanuddin ketakutan karena dirinya tak sadar pernyatannya di media sosial membuat amarah warga Muhammadiyah mendidih.

“Dia (AP Hasanuddin) minta perlindungan saat itu. Mungkin merasa ketakutan karena tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah warga Muhammadiyah,” ucapnya pada Senin (1/5/2023).

Menurut pemeriksaan penyidik, Hasanuddin melontarkan komentar tidak pantas tersebut karena tengah berdebat soal penetapan Idul Fitri 1444 H di mana Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah.

Brigjen Adi menyebut Hasanuddin sudah lelah melakukan debat tersebut sehingga berujung melontarkan ujaran kebencian serta komentar dengan nada ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Ia mengatakan, “Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya.”

Baca Juga: Menohok! Anies Lamban Pilih Cawapres, Rocky Gerung: Dia Tidak Ada Mental...

Sementara itu, setelah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00 WIB, Hasanuddin langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, peneliti astronomi BRIN itu dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sebagaimana diketahui, dalam komentar melalui akun Facebook-nya, Hasanuddin mengatakan, “Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan?”

“BANYAK BACOT EMANG!!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!” tandasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini