Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Pernah Dipenjara karena Rusak DPRD Lampung

Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Pernah Dipenjara karena Rusak DPRD Lampung Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Pelaku penembakan kantor MUI, Mustopa (60) pernah terjerat kasus kriminal. Ia sempat dipenjara selama 5 bulan karena merusak fasilitas vital kantor DPRD Lampung pada 2016 silam.

Mustopa divonis melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polisi Segera Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI

“Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Pandra juga akan berkoordinasi kepada Polda Metro Jaya pasca aksi penembakan Mustopa. Kedua pihak akan melakukan joint investigation penyidikan kasus ini. Polda Lampung siap mem-back up Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Kantor MUI

Mustopa merupakan warga Kedondong, Pesawaran, Lampung yang mengaku sebagai nabi dari Lampung. Ciri-ciri fisik M yakni tubuh gempal dengan tinggi sekitar 160cm.

"Memang tertera identitas pelaku merupakan warga Kedondong, Pesawaran. Kami masih mendata dan rekam jejak pelaku," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5).

Sementara itu, kondisi M saat ini telah dinyatakan meninggal dunia meski telah menjalani perawatan di Puskesmas Menteng. M ditangkap dan dimasukkan ke mobil pasca menembak dan memecahkan kantor MUI.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini