Berikut Susunan Satgas TPPU untuk Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Berikut Susunan Satgas TPPU untuk Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan susunan Satuan Tugas (Satgas) TPPU yang baru saja dibentuk pemerintah. Satgas ini akan menangani dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi sesuai dengan hasil Rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023, keputusan hasil rapat, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas TPPU yang Dipimpin Langsung Mahfud MD

Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja. Tim pengarah diisi oleh tiga orang dari Pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.

"Kemudian, ada pelaksana. Pelaksana terdiri dari Ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian Wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: Temui Cak Imin, Airlangga Hartarto Pakai Batik Hijau, Sinyal Bakal Koalisi dengan PKB?

Adapun anggota Tim PelaksanaĀ Satgas TPPUĀ ini terdiri dari tujuh orang. Mereka adalah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan; Irjen Kementerian Keuangan; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung; Wakabareskrim Polri; Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN; dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Mahfud menjelaskan alasan Kementerian Keuangan masuk dalam tim penyidik Satgas TPPU ini. Dia mengatakan, kasus dugaan pencucian ini terkait dengan perpajakan dan bea cukai. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka para penyidik yang menangani masalah tersebut berasal dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Duduki Posisi Puncak, Kalahkan Ganjar dan Anies

"Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai) yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," jelas Mahfud.

Dia menambahkan, dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana Satgas TPPU bakal dibantu oleh kelompok kerja. Nantinya, terdapat dua kelompok kerja yang diisi oleh 12 tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, serta cukai dan perpajakan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini