Ngotot Mau Ikut Reuni 21? Siap-Siap Aja.. Siap-Siap! Bakal Dijerat UU Ini

Ngotot Mau Ikut Reuni 21? Siap-Siap Aja.. Siap-Siap! Bakal Dijerat UU Ini Kredit Foto: Aprillio Akbar

Aksi Reuni 212 dikabarkan akan tetap nekat dilaksanakan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya pun menyiapkan beberapa aturan apabila aksi reuni tersebut tetap dilakukan di kawasan Patung Kuda. Baca Juga: Astaga.. Pembeking 212 Dibongkar! Nggak Cuma Jenderal Berkopiah, Ada Nama Gubernur...

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, telah menyiapkan beberapa undang-undang jika aksi Reuni 212 tetap dilakukan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Sebab, aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

"Kami gunakan UU Karantina Kesehatan, yakni UU Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Diundang ke Reuni 212, Lihat Deh Respons Wagub DKI, Nggak Nyangka

Lanjut Zulpan, tak hanya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya juga bakal menerapkan aturan pidana atau KUHP. Setidaknya pasal yang akan digunakan yakni Pasal 212 hingga 218 KUHP.

"Pihak yang memaksakan diri untuk melakukan kegiatan kerumunan walaupun itu sudah tidak mendapat izin akan dipidanakan dengan sangkaan KUHP pasal 212 sampai 218," papar Zulpan.

Karena itu, Zulpan berharap pihak penyelenggara kegiatan itu bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, mementingkan kesehatan masyarakat karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.

"Demi keamanan dan keselamatan semua masyarakat dari pandemi Covid-19 yang tidak diharapkan terjadi gelombang ketiga," ujarnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover