Pihak kepolisian memberikan keterangan bahwa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin (APH) tidak menunjukkan indikasi untuk mewujudkan kata-kata ancaman ingin membunuh warga Muhammadiyah.
Merespon hal itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan, yang dipermasalahkan memang bukan percobaan pembunuhan, melainkan ujaran kebencian yang dilakukan APH.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan APH, bukan percobaan pembunuhan tapi ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” ujar Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih pada Selasa (2/5/2023).
Dia menjelaskan, orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Menurut dia, hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
“APH juga patut diduga melakukan tindak pidana teror, sebagaimana ketentuan pasal 29 UU ITE mengatur larangan perbuatan teror atau ancaman kekerasan,” ucap Ikhwan.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” imbuhnya.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.