Waduh... Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Susul Kliennya, Lho Kok Bisa?

Waduh... Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Susul Kliennya, Lho Kok Bisa? Kredit Foto: Istimewa

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terseret kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek infrastruktur. Namun, setelah melewati berbagai proses hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta pada Rabu (3/5/2023). Menurut dia, penetapan tersangka pada Stefanus Roy Rening dikarenakan pengacara itu menghalang-halangi proses penyidikan kasus.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Samarkan Transaksi Jual Beli Rumah, Begini Kata KPK!

Ali Fikri menjelaskan bahwa Roy turut berperan memberikan nasihat kepada Lukas Enembe agar tidak kooperatif saat menjalani proses hukum di KPK.

Terkait hal tersebut, KPK mengaku telah memegang sejumlah alat bukti yang cukup untuk menjerat Roy dengan status tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Partai Golkar Kemungkinan Tak Akan Dukung Ganjar di Pilpres, Pertemuan Airlangga dan Cak Imin Jadi Sinyal?

Setelah menetapkan pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka, KPK akan segera memanggil Roy untuk menjalani pemeriksaan.

Tak hanya itu, KPK juga menggandeng Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Roy Rening agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini