Pengacara terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa dirinya sempat ingin melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pemerkosaan terhadap kliennya. Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus penganiayaan berat ke David Ozora.
Mangatta menyebut laporan pertama dilayangkan 2 Mei 2023, namun laporan ditolak. Mangatta dan timnya kembali melaporkan Mario Dandy pada 3 Mei 2023.
Namun kedua laporan itu ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan hanya pihak keluarga atau wali yang boleh membuat laporan tersebut dan membutuhkan hasil visum.
"Ditolak karena alasan laporan tersebut harus diajukan oleh orang tua atau wali pelapor," kata Mangatta kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
"Laporan kedua dibuat sesuai dengan arahan Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya, dan kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap pelapor," imbuhnya.
Baca Juga: Waduh... Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Susul Kliennya, Lho Kok Bisa?
Kendati begitu, Mangatta bersikukuh akan melaporkan Mario ke polisi. Sebab menurutnya, hubungan seksual yang dilakukan oleh Mario dan AG masuk dalam kategori statutory rape.
"Dikarenakan pelapor merupakan anak berusia 15 tahun, maka hubungan seksual yang dilakukan MDS dan AGH adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape," jelas Mangatta.
Dalam laporannya, Mangatta menyertakan Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.