Pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Mustopa NR, disebut sebagai residivis. Karena, Mustopa juga pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam. Pandangan tersebut disampaikan Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP, Reza Indragiri Amriel.
"Dengan status pelaku sebagai residivis, muncul dua persoalan. Pertama, dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim juga mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya?" ujar Reza di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Dia menyebut perintah sedemikian rupa tercantum dalam Pasal 44 Ayat 2 KUHP. Jadi, putusannya tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, tetapi hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat.
Kedua, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham. "Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya," lanjut pakar psikologi forensik itu.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.