Nah Lho.. AG Ngelaporin Mario Dandy Atas Tindak Pencabulan, Eh Malah Ditolak Terus Sama Polisi, Ayah David: Silakan Saling Serang!

Nah Lho.. AG Ngelaporin Mario Dandy Atas Tindak Pencabulan, Eh Malah Ditolak Terus Sama Polisi, Ayah David: Silakan Saling Serang! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menanggapi pernyataan pihak AG yang mengaku bahwa laporan mereka atas tindak pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo selalu ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa pihaknya sudah dua kali membuat laporan untuk menjerat Mario atas pencabulan yang dilakukan kepada kliennya. Namun, kedua laporan itu ditolak.

Baca Juga: Kesal! Partai Demokrat Beri Peringatan Keras Buat Jokowi: Bapak Akan Dikejar Sampai ke Lubang Semut, Bapak Ingat Pak Harto?

“Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak,” ungkap Mangatta melalui konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/5/2023).

Mangatta menjelaskan telah membuat laporan pertama pada Selasa (2/5/2023), tapi ditolak karena Polda Metro Jaya menyebut bahwa laporan itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali AG sendiri.

Ia menyampaikan, “Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum.”

Setelah itu, pada Rabu (3/5/2023), Mangatta kembali melaporkan Mario Dandy atas tindak pencabulan dengan membawa seorang wali dari pihak AG. Sayangnya, laporan itu ditolak lagi dengan alasan perlu ada bukti visum.

Tak hanya itu, petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) juga menyebut harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena AG yang merupakan pelapor saat ini masih dalam masa penahanan. Meski begitu, Mangatta menegaskan pihaknya akan membuat laporan kembali nanti.

Baca Juga: Trending.. Lewatin Jalanan Lampung, Mobil Presiden Udah Kayak Lagi Offroad: Arinal Djunaidi Ketar-ketir Nih Kena Prank Presiden!

Ia menjelaskan, “Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario.”

“Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk mencoba membuat laporan lagi,” sambungnya menandaskan.

Mengetahui hal itu, Jonathan pun mempersilakan AG dan Mario Dandy untuk saling serang. Ia juga akan memperhatikan apakah Rafael Alun Trisambodo melakukan intervensi atas laporan tindak pencabulan kepada anaknya itu.

“Hubungan sex antara orang dewasa dan anak dibawah umur emang secara hukum disebut pencabulan,” jelasnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @seeksixsuck yang diunggah pada Jumat (5/5/2023).

Jonathan melanjutkan, “Silakan saling serang, saya dukung penuh sambil nguji apakah mafia birokrat kemenkeu intervensi kasus ini sehingga ada penolakan laporan? Yuk tonton @MellisA_An.”

Sebagaimana diketahui, aktivitas seksual AG dan Mario Dandy bocor dalam sidang vonis kasus penganiayaan David dengan terdakwa wanita berusia 15 tahun tersebut. Hal itu membuat publik geger hingga sempat jadi perbincangan hangat.

Terkait

Terpopuler

Terkini