Aneh! Laporan AG Soal Pencabulan Mario Dandy Ditolak Terus Sama Polisi, Ada yang Jagain Apa Gimana Nih?

Aneh! Laporan AG Soal Pencabulan Mario Dandy Ditolak Terus Sama Polisi, Ada yang Jagain Apa Gimana Nih? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyampaikan pendapatnya mengenai penolakan yang dilakukan Polda Metro Jaya atas laporan tindak pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada AG.

Mellisa menyampaikan hal itu saat dirinya membalas cuitan ayah David, Jonathan Latumahina, yang mengajaknya ‘menonton’ masalah penolakan laporan tersebut. Ia juga menyinggung soal adanya intervensi dari ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Nah Lho.. AG Ngelaporin Mario Dandy Atas Tindak Pencabulan, Eh Malah Ditolak Terus Sama Polisi, Ayah David: Silakan Saling Serang!

Mellisa sendiri merasa aneh atas tindakan pihak kepolisian yang menolak laporan AG atas pencabulan Mario Dandy. Pasalnya, sudah jelas bahwa jika anak di bawah umur melakukan hubungan badan dengan orang dewasa, maka secara hukum tetap disebut pencabulan meski hal itu dilakukan atas suka sama suka.

“Agak aneh laporan ditolak sih, ada yg jagain apa bagaimana? terlebih ini delik pidananya clear, ga ada istilah suka sama suka dalam persetubuhan antara anak dengan orang dewasa,” pungkasnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @MellisA_An yang diunggah pada Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa pihaknya sudah dua kali membuat laporan soal tindak pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada kliennya.

“Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak,” pungkas Mangatta melalui konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI Sampai Saat Ini Belum Diambil Pihak Keluarga, Waduh!

Laporan pertama dibuat pada Selasa (2/5/2023) tapi ditolak oleh Polda Metro Jaya dengan alasan bahwa yang harus melaporkan tindak pencabulan itu adalah orang tua atau wali AG sendiri.

Keesokan harinya, Mangatta kembali ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan hal yang sama tapi ditolak lagi karena menurut petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) harus ada bukti visum.

Tak hanya itu, SPKT bahkan mengaku harus menunggu atasannya dulu kembali ke tempat karena AG yang merupakan pelapor pencabulan Mario Dandy itu sedang dalam masa penahanan.

Ia menjelaskan, “Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario.”

“Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk mencoba membuat laporan lagi,” tandas Mangatta.

Terkait

Terpopuler

Terkini