Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menjelaskan alasan kliennya merokok saat David Ozora sedang ‘diplonco’ oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebelum penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023).
Sebagaimana diketahui, aksi AG yang merokok sendiri terkuak dalam proses rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan pada Jumat (10/3/2023) di kawasan Pesanggrahan. Dari beberapa adegan itu, Mario Dandy diketahui sempat menginterogasi korban sambil menyalakan rokok.
Singkat cerita, David sempat diminta push up sambil dikelilingi oleh Mario Dandy dan Shane. Namun, korban tak mampu melakukan push up sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh para pelaku.
David akhirnya disuruh melakukan sikap tobat yang kemudian dicontohkan lebih dulu oleh Shane. AG yang saat itu keluar dari mobil dan menyaksikan hal itu dinilai tampak santai, bahkan sempat mengambil korek yang ada di samping korban untuk menyalakan rokoknya.
Namun, Mangatta membantah hal itu. Menurutnya, AG justru pergi ke belakang Jeep Rubicon milik Mario Dandy agar tidak melihat apa yang terjadi dengan David.
“Gerak-Gerik AG langsung mengarah ke samping dan tidak melihat D (David) yang sedang diplonco oleh MDS (Mario Dandy Satriyo),” ungkap Mangatta melalui keterangannya pada Kamis (4/5/2023).
Mangatta pun menyinggung pendapat ahli forensik, Reza Indragiri Amriel, yang menyebut bahwa orang merokok itu ingin menghilangkan stres.
Ia menyampaikan, “Mas Reza Indragiri bilang merokok itu bukan karena enjoy aja. Kita stres ya merokok. Jadi posisi saat merokok ini, Mas Reza Indragiri meyakini, melihat bahwa AG ini sedang stres.”
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa AG bahkan langsung menangis dan pergi ke kamar mandi saat rekaman CCTV penganiayaan David oleh Mario Dandy diperlihatkan kepadanya.
“Sebenarnya waktu melihat CCTV pertama ini, kami lihat di polda waktu itu kami dan Pak Sony (tim kuasa hukum AG) melihat AG langsung menunduk,” pungkas Mangatta.
Ia melanjutkan, “Itu awal pemeriksaan, sempat kita setop, anak AG menangis, dia masuk ke kamar mandi di dalam tempat pemeriksaan.”
Mangatta menyebut CCTV yang ada justru menjadi bukti kalau AG bukan biang kerok dalam kasus penganiayaan David. Namun, rekaman itu tidak dipertimbangkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mangatta mengatakan, “Ini video membantah keterangan yang menyatakan AG adalah biang kerok penganiayaan itu. Dari video, jelas tampak AG dalam kondisi ketakutan dan tidak tega melihat kekerasan oleh Mario Dandy.”
“Rekaman CCTV ini tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal PN dan PT. Padahal kami tim penasihat hukum sudah pertontonkan di ruang sidang Pengadilan Negeri dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan,” tandasnya.