Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean mendesak Kepolisian untuk segera membekuk panitia Reuni 212 jika acara reuni itu benar - benar digelar di Kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat Kamis (2/12/2021) besok.
Menurut Ferdinand aksi reuni 212 itu tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan acara itu tetap digelar, lanjut Ferdinand Kelompok 212 bakal besar kepala dan merasa bisa melakukan apa saja di negara ini.
"Jangan dibiarkan, kalau dibiarkan mereka akan merasa kelompok yang bisa melakukan apa saja di republik ini. Kita harus tegas, keras melaksanakan hukum negara, itu yang paling penting. Kalau dibiarkan, ini berbahaya,” kata Ferdinand di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Adapun acara reuni 212 itu tidak mendapatkan restu dari pihak kepolisian. Polda Metro Jaya ogah mengeluarkan izin keramaian karena alasan Covid-19. Acara Reuni itu kemudian mendadak diganti menjadi aksi unjuk rasa bela ulama.
Menurut Ferdinand apapun bentuk acaranya, kegiatan itu tetaplah reuni 212 yang tidak boleh dibiarkan terjadi.
Baca Juga: Yayasan Az Zikra Tolak Mentah- mentah Reuni 212, Slamet Maarif Dengan Santainya Ngomong Begini
"Ini kan aksi reuni, bukan penyampaian pendapat. Di situlah pentingnya izin," tegasnya.
Lantaran acara ini tidak berizin, Polda Metro Jaya sampai mengeluarkan ancaman bakal mempidanakan pihak yang masih nekat menggelar acara reuni tersebut.
Meski pihak kepolisian telah mengeluarkan ancaman, namun PA 212 memastikan acara itu tetap dilangsungkan.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menegaskan, aksi unjuk rasa itu adalah kegiatan masyarakat yang dilindungi Undang-undang. Dia memastikan aksi itu bakal berjalan damai dan tertib. Dia kemudian meminta pihak kepolisian untuk tidak menakuti - nakuti masyarakat yang hendak datang mengikuti acara tersebut
Baca Juga: Tak Diberikan Izin, PKS Tetap Dukung Reuni 212 di Patung Kuda: Semoga Dijauhkan Dari Fitnah
"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU. Jangan menakut-nakuti dan mengancam rakyat,” kata Slamet ketika dikonfirmasi Rabu (2/12/2021).