Narasi mencatut Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial melalui pengguna akun TikTok ini yang diunggah pada 14 April 2023.
Narasi seolah mengeklaim bahwa Jokowi mengesahkan peraturan baru terkait batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) menjadi 50 tahun. Narasi dibagikan dalam bentuk hasil tangkapan layar sebuah artikel.
"JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?" demikian bunyi narasi terkait.
Kemudian dilakukan penelusuran untuk cek fakta, tidak benar Jokowi mengesahkan peraturan baru terkait batas usia pensiun PNS 50 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membantah informasi tersebut.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, batas usia pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut peraturan tersebut, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun yang diperuntukkan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi Jokowi mengesahkan peraturan baru terkait batas usia pensiun PNS 50 tahun adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada keterangan resmi yang menyatakan demikian.