AKBP Achiruddin Hasibuan ikut menjalani proses rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh anaknya, Aditya Hasibuan, yang digelar oleh Polda Sumatra Utara (Sumut) pada Senin (8/5/2023).
Achiruddin terpantau keluar dari patsus di Gedung Dit Tahti Polda Sumut pada siang hari sekitar pukul 13.40 WIB. Mantan Kabag Bin Ops Dires Narkoba Polda Sumut itu keluar saat rekonstruksi masuk adegan kesembilan.
Baca Juga: Jokowi Sakit Hati dengan NasDem, Menkominfo Diduga Bakal Kena Reshuffle dan Diganti Anak Bos Perindo
Adegan tersebut merupakan saat korban mendatangi kediamannya yang berada di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba. Menggunakan rompi oranye dan celana panjang berwarna cokelat krem, Achiruddin keluar dari patsus dengan didampingi oleh personel Provost Polda Sumut.
Sesampainya di lokasi, Achiruddin pun dipanggil oleh petugas untuk menjalani reka ulang adegan kesembilan saat Ken bersama teman-temannya datang ke kediamannya pada Kamis (22/12/2022) pukul 22.30 WIB.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, Achiruddin sendiri sempat emosional sambil membantah kesaksian pihak korban yang mengatakan kalau ia menyebut kedatangan Ken sebagai penyerangan.
“Kelen gentleman ya jangan kau bilang A, kau bilang B,” kata Achiruddin kepada saksi Rio, dikutip Populis.id dari Suara.com pada Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Waduh! Bukan Jonathan Latumahina, David Justru Ngaku Anak Menag Yaqut: Mas Jow Itu Bapak-bapakan..
Dengan nada tinggi, Achiruddin kembali mengatakan, “Tidak benar saya bantah, jangan ngarang-ngarang, betul-betulah. Jangan rekayasa sudah siap saya apapun. Tapi jangan ngarang-ngarang, kelen masih kecil dek,”
Melihat hal itu, anggota Polda Sumut langsung menenangkan Achiruddin, sedangkan pengacara Ken Admiral huga ikut berbicara kepadanya.
Sebagaimana diketahui, Achiruddin sendiri sudah dipecat dari kepolisian dan ikut menjadi tersangka karena dinilai membiarkan Aditya menganiaya Ken, padahal ia aparat penegak hukum.
“Terhadap saudara AH saat ini juga sudah berproses pidana umum, pasal 304 55, 56 KUHP. Pada saat kejadian tersebut semestinya, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa (2/5/2023) malam.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.