Terkait pembagian kuota tambahan, Menag meminta kepada jajaran untuk tetap mengedepankan prinsip haji yang berkeadilan. Misalnya, memperhatikan beberapa daerah yang jemaahnya sangat besar dan antriannya panjang. Misalnya, Sulsel yang antrian jemaah hajinya mencapai 47 tahun, dan provinsi lainnya.
Selain jumlah jemaah dan panjang antrian, lanjut Gus Men, juga harus dipertimbangkan daerah yang agresif dalam melakukan pelunasan. Ini bisa menjadi pertimbangkan agar kuota bisa terserap optimal.
Gus Men meminta dalam rekruitmen petugas haji tambahan tidak mengunakan skema menunjuk peserta yang tidak lolos dalam rekruitmen sebelumnya. "Saya tidak setuju dengan skema yang tidak lolos dalam rekruitmen petugas sebelumnya dijadikan petugas tambahan. Kita perlu waktu untuk menentukan ini dan tetap harus dibicarakan secara khusus," jelasnya.
Menag juga meminta ke depan tidak ada lagi cetak mencetak buku panduan penyelengaraan ibadah haji yang dinilai tidak efektif dalam anggaran. "Saya berharap ke depan tidak ada cetak-menecetak buku lagi dan semua harus digitalisasi yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka yang tentunya jauh menghemat anggaran daripada cetak buku," harap Menag.
Baca Juga: Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Menag: Kita Tunggu Surat Resmi Dari Arab Saudi dan Akan Dibahas...
Sementara itu Dirjen PHU Hilman Latief dalam paparannya mengatakan bahwa pelunasan hingga 5 Mei 2023 sudah mencapai 188.964 jemaah atau sebesar 84,96%, untuk visa Biometrik sekitar 70%, penyediaan layanan akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi juga sudah mencapai tahap akhir.
Begitu juga dengan rekrutmen Petugas PPIH Arab Saudi, sudah seluruhnya dilakukan Bimtek. Rencana jadwal keberangkatan Petugas Haji pada 20 Mei 2023 untuk Daker Madinah dan Bandara, serta pada 27 Mei 2023 untuk Daker Makkah. Sementara untuk keberangkatan Petugas Tambahan pada 27 Mei 2023.
Untuk tambahan kuota, dijelaskan Hilman Latief, akan dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
"Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah," ujar Hilman.
"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya Penyusunan KMA Kuota Haji Tambahan, perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," kata Hilman.