Begini Nasib Terbaru Peneliti BRIN AP Hasanuddin yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Nggak Disangka-sangka...

Begini Nasib Terbaru Peneliti BRIN AP Hasanuddin yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Nggak Disangka-sangka... Kredit Foto: Istimewa

Sebagaimana diketahui, AP Hasanuddin, aparatur sipil negara (ASN) BRIN pada Sabtu pekan lalu ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Mabes Polri. Hal tersebut akibat berkomentar yang mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada Muhammadiyah. Ini buntut dari perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

"Selain disangkakan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, AP Hasanuddin juga menuliskan ancaman membunuh warga Muhammadiyah," ujar Ikhwan.

Ikhwan menerangkan, ujaran kebencian berdasarkan SARA dan ancaman pembunuhan itu dituliskan AP Hasanuddin di lama Facebook menanggapi komentar atasannya, Thomas Djamaluddin yang menuliskan kalimat “Aflahal Mufadilah.Ya.Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas.”

Atas tulisan komentar Thomas Djamaluddin itu, AP Hasanuddin menimpali dengan komentarnya, “Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua mhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU,” dan seterusnya.

"Atas tulisan komentar di laman Facebook yang beredar luas itu, memancing reaksi Muhammadiyah, terutama di tingkat akar rumput. Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak terpancing emosi, dan tetap tenang," jelas Ikhwan.

Sehubungan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah disusul Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, kemudian mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri. Penyidik Polri selanjutnya menangkap AP Hasanuddin.

Polisi menjerat AP Hasanuddin dengan pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45B junto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam memberikan keterangan sebagai saksi tersebut, ketiga kader Muhammadiyah itu akan didampingi Tim Pengacara dari LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan unsur dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah," kata Ikhwan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini