Minta Empati Direkonstruksi Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan: Semua Orang Tua Tak ingin Anaknya Dihukum Berat

Minta Empati Direkonstruksi Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan: Semua Orang Tua Tak ingin Anaknya Dihukum Berat Kredit Foto: Suara.com/M Aribowo

Tersangka kasus penganiaayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku siap menanggung konsekuensi perbuatan anaknya. Sebab, ia mengatakan bahwa tak ada orang tua yang menginginkan anaknya dihukum berat.

AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan menjalani proses rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral, di depan Gedung Subdit IV Renakta, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Difoto Pas Lagi Peluk Anaknya di Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Enggak Terima: Kalau Kau Jadi Aku Gimana?

Polda Sumut melaksanakan kegiatan rekonstruksi untuk dua kasus yang kita split yaitu kasus 351 dengan tersangka Aditya Hasibuan dan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. Kedua tersangka memeragakan 27 adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang dialami Ken Hasibuan.

Saat jeda rekonstruksi, Aditya mendatangi ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dan langsung mencium tangannya. Keduanya pun langsung berpelukan. Achiruddin terlihat beberapa kali menepuk pundak anaknya sebelum Aditya kembali duduk di kursi plastik di lokasi rekonstruksi digelar.

"Semua orangtua tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, kita berempati dulu bagaimana kalau kalian menjadi saya," ucapnya.

Baca Juga: Ada yang Hilang Respect Sampai Kena Disindir Gegara Kritik Kendaraan Jokowi, Tiktoker Bima Beri Jawaban Gak Disangka-sangka!

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, penyidik telah mendapatkan detail kejadian dari 27 reka adegan atau rekonstruksi untuk mencari fakta dan kebenaran.

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral berlangsung dari pagi hingga sore dengan melibatkan 13 orang. Kombes Pol. Sumaryono mengungkapkan, ada ketidaksesuaian antara saksi, korban, dan tersangka saat proses rekonstruksi.

Namun, perbedaan tersebut tidak mengubah alur dan fakta persesuaian pasal yang ditetapkan kepada tersangka. Selain itu, dari video yang beredar juga mengungkap fakta. Korban, saksi, maupun tersangka juga membenarkan kejadian penganiayaan itu. 

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini