Lolos Tuntutan Mati dari Jaksa
Hari ini, terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran dinyatakan bersalah atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.