Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis Besalah Melakukan Pelanggaran Disiplin, Apa Hukumannya?

Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis Besalah Melakukan Pelanggaran Disiplin, Apa Hukumannya? Kredit Foto: Istimewa

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang hukuman disiplin terhadap periset astronomi berinisial Andi Pangerang Hasanuddin yang menulis komentar ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Melansir Antara, Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan, hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ratih menuturkan sedang hukuman disiplin itu digelar secara tertutup mulai pukul 09.30 sampai 12.30 WIB, Selasa (9/5/2023). Sidang itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 April 2023.

Dalam sidang hukuman disiplin tersebut disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga: Pengamat Bongkar Motif Said Didu Sebut Bos IKN Dikabarkan Resign: Sesat, Targetnya Banyak, Bisa Saja...

Berdasarkan sidang tersebut, Ratih menyebutkan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan APH.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover