Tok! Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Tok! Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo Kredit Foto: Taufik Idharudin

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan di kasus perusakan CCTV pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra tetap dijatuhi pidana 3 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Gubernur Lampung Sempat Ingin Berhentikan Kadinkes Lampung Reihana Tapi Tak Jadi, Alasannya Ternyata 7 Bulan Lagi Masuk...

Majelis hakim juga memutuskan Hendra tetap berada di tahanan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti terlibat dan secara bersama-sama merekayasa kematian Brigadir J.

Namun, Hendra Kurniawan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding terkait kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu bersama Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto kemudian membuka persidangan. Sidang putusan banding diawali dengan membacakan identitas Hendra.

Baca Juga: Ada yang Hilang Respect Sampai Kena Disindir Gegara Kritik Kendaraan Jokowi, Tiktoker Bima Beri Jawaban Gak Disangka-sangka!

Hendra sebelumnya divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover