Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Trisambodo sebagai tersangka kasus pencucian uang. Sebelumnya lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Rafael Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dia langsung ditangkap dan ditahan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah mengkonfirmasi status hukum baru dari Rafael Trisambodo. Dia mengatakan ayah dari Mario Dandy itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang beberapa hari lalu.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Disampaikan Ali, penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan pengembangan penyidikan. Rafael Alun Trisambodo menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
Kepemilikan aset-aset Rafael Alun Trisambodo diduga kuat ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Saat ini, kata Ali, pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun Trisambodo telah dilakukan penyidik KPK. Jeratan TPPU kepada Rafael Alun Trisambodo dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Dia diketahui melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.