Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ikut mengomentari penetapan Rafael Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jonathan, Rafael bukan penjahat sembarang, dia adalah salah satu mafia kelas kakap, hal ini kata dia terbukti dari cara Rafael Trisambodo mau menyelamatkan putranya Mario Dandy dari hukuman penjara dalam kasus penganiayaan sadis kepada David Ozora.
Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Rafael Trisambodo Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang Oleh KPK
Dimana dalam upaya menyelamatkan Mario Dandy, Rafael meminta damai kepada keluarga Jonathan namun ditolak, akan tetapi Rafael tidak menyerah, dia lantas mengirim orang ke rumah sakit tempat David dirawat untuk membuntuti Jonathan. Bahkan pencairan dana dari asuransi untuk pengobatan David saja sempat dipersulit.
"Cara dia gocek kasus anaknya kemarin emang dugaan kuat kalo dia bukan pemain ecek2, mafia birokrat kemenkeu ini bukan isepan jempol," kata Jonathan dalam sebuah cuitan di akun twitternya dilansir Rabu (10/5/2023)
Jonathan lantas meminta KPK untuk menelusuri aliran dana dari Rafel itu diberikan ke siapa saja, dengan begitu lembaga antirasuah itu bisa menangkap pelaku lain dalam sindikat pencucian uang itu. Tidak hanya itu, Jonathan juga meminta menteri keuangan Sri Mulyani untuk menindak tegas semua anak buahnya yang berani main serong dan selewengkan uang rakyat
"Butuh orang tenang, cerdas dan nampak harmless seperti rafael ini. Next tinggal cek alirannya ke siapa aja, SMI harus berani berantas," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Trisambodo sebagai tersangka kasus pencucian uang. Sebelumnya lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Rafael Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dia langsung ditangkap dan ditahan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah mengkonfirmasi status hukum baru dari Rafael Trisambodo. Dia mengatakan ayah dari Mario Dandy itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang beberapa hari lalu.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Disampaikan Ali, penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan pengembangan penyidikan. Rafael Alun Trisambodo menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
Kepemilikan aset-aset Rafael Alun Trisambodo diduga kuat ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Saat ini, kata Ali, pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun Trisambodo telah dilakukan penyidik KPK. Jeratan TPPU kepada Rafael Alun Trisambodo dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Dia diketahui melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.