Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memiskinkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera merampas semua aset dan kekayaan milik Rafael yang didapat lewat cara korupsi, dimana aset-aset itu selama ini disamarkan Rafael Trisambodo. Sejumlah aset yang disembunyikan sudah diendus KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali Fikri kepada wartawan Rabu (10/5/2023).
Ali menerangkan, kini KPK fokus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus Rafael Alun. KPK juga fokus menelusuri aset-asetnya dengan melibatkan peran aktif unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Diketahui, KPK mengakui penyidikan kasus Rafael Alun mengarah ke TPPU. Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan Rafael Alun menyamarkan transaksi jual beli rumah. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan saksi atas nama Hirawati selaku pihak swasta, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Rafael Trisambodo Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang Oleh KPK
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).