Natalia Rusli Kembalikan Uang Eks Kliennya, Ahli Hukum Pidana Minta Perkara Dihentikan: Masalahnya Sudah Selesai, Laporan Seharusnya Dicabut

Natalia Rusli Kembalikan Uang Eks Kliennya, Ahli Hukum Pidana Minta Perkara Dihentikan: Masalahnya Sudah Selesai, Laporan Seharusnya Dicabut Kredit Foto: Istimewa

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir ikut mengomentari kasus yang menjerat Pengacara Natalia Rusli yang diperkarakan oleh kliennya Verawati Sanjaya. 

Mudzakkir menilai perkara itu sebetulnya sudah bisa dihentikan lantaran akar masalah perkara tersebut telah diselesaikan setelah pihak terlapor mengembalikan uang kepada para pelapor.

Baca Juga: Soal Usulan Opung Luhut Duetkan Anies Baswedan-Ahok di Pilpres 2024, Surya Paloh Akhirnya Blak-blakan: Kalau Mau Jujur ya, Sebenarnya…

Adapun Natalia Rusli dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta pada tahun 2020 silam. Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp55 juta.

"Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," ucapnya Kamis (11/5/2023).

Dengan pengembalian uang tersebut, lanjut Mudzakkir, korban dalam hal ini Verawati Sanjaya seharusnya segera mencabut laporan kepolisian setelah menerima uang pengembalian yang ternyata sengaja dilebihkan Rp10 juta. Dengan demikian Natalia Rusli yang ini sudah ditahan bisa kembali menghirup udara bebas. 

"Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi," terangnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, S.H menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati. Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut. 

Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.

Baca Juga: Indekos Ilegal Milik Rafael Trisambodo Didatangi KPK, Eh… Kena Gocek, Rencana Penyitaan Gagal Total, Ya Ampun

Baca Juga: Soal Hobi Nonton Film Dewasa, Ganjar Pranowo: Kadang-kadang Sebagai Orang Dewasa Perlu Juga

Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi. 

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover