Rommy, nama beken Muhammad Romahurmuziy, dilaporkan Erwin dengan pasal tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Laporan Erwin Aksa terhadap Rommy terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI
"Untuk prosesnya saat ini laporan masih ada di SPKT Bareskrim Polri," imbuh Nurul.
Kendati demikian, Nurul belum bisa menjelaskan secara detail mengenai isi dari laporan Erwin Aksa. Ia hanya mengatakan laporan masih dalam proses pendalaman.
"Itu kan ada di pendalaman. Jadi nanti apabila sudah ditangani dan ada update-nya pasti akan saya sampaikan," tukasnya.
Rommy Klaim Terima Cek Bodong Rp35 Miliar dari Erwin Aksa. Laporan Erwin Aksa buntut pernyataan yang disampaikan Rommy di podcast Total Politik.
Romi menyebut Erwin meminta agar PPP turut mendukung maju pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Romi mengaku dijanjikan Erwin dana Rp35 miliar. Meski begitu, lanjutnya, Erwin hanya memberikan cek bodong alias kosong.
"Itu (Rp35 miliar) tidak pernah ada, tapi ceknya ada dan bodong," kata Romi seperti yang disiarkan kanal YouTube Total Politik.