Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara setelah memeriksa Grace Dewi Riady atau Grace Taher dalam kasus gratifikasi dan pencucian yang dilakukan eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Putri dari Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group itu diperiksa lembaga antirasuah itu pada Kamis (11/5/2023) kemarin. Dia diperiksa sekitar tiga jam bersama dua saksi lainnya, namun Grace menolak berbicara usai pemeriksaan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut KPK menelusuri aliran dana milik Rafael Trisambodo. Dimana dana tersebut berasal dari berbagai pihak yang memberi gratifikasi kepada Rafael
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," kata Ali kepada wartawan dilansir Jumat (12/5/2023).
Ali menuturkan, pemanggilan sebagai saksi kepada ketiga orang tersebut untuk menindaklanjuti hasil penyidikan sementara KPK. Tim penyidik KPK, kata Ali Fikri, menemukan indikasi jika selama ini Rafael telah mengalihkan harta hasil gratifikasinya untuk membeli sejumlah aset seperti properti.
"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk beli aset," jelas Ali Fikri.