Hadapi Kubu Moeldoko, AHY: Terbukti, Kami Bisa Mematahkan dan Memenangkannya dengan Skor 16-0

Hadapi Kubu Moeldoko, AHY: Terbukti, Kami Bisa Mematahkan dan Memenangkannya dengan Skor 16-0 Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kembali Partai Demokrat menghadapi gugatan dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Moeldoko mencoba merebut Demokrat lewat PK ke Mahkamah Agung, padahal sudah kalah 16 kali di persidangan, 

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, mereka yakin kembali memenangkan gugatan itu. Apalagi, ia mengingatkan, ini bukan percobaan merebut Demokrat yang pertama dilakukan Moeldoko.

AHY berpendapat, keyakinan itu ditambah lantaran gugatan-gugatan itu secara hukum maupun logika akal sehat sangat bisa dipatahkan. Hal itu disampaikan AHY usai memimpin langsung pendaftaran bacaleg ke KPU RI.

"Terbukti, setiap kali kami menghadapi kubu KSP Moeldoko dengan segala gugatannya, kami bisa mematahkan dan memenangkannya, bahkan dengan skor 16-0. Terakhir, dicoba dengan PK melalui MA," kata AHY, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Pernah Khianati Rakyat, Mantan Koruptor tidak Pantas Jadi Pejabat!

Maka itu, ia meminta masyarakat ikut mengawal proses tersebut. Apalagi, dari sisi hukum tidak ada novum baru yang ditemukan. Artinya, tidak ada celah sedikitpun bagi KSP Moeldoko bisa menang dalam PK di MA tersebut.

AHY turut mengingatkan, gugatan yang dilakukan KSP Moeldoko itu tidak cuma menyangkut Partai Demokrat. Sebab, jika gugatan yang tidak masuk akal itu dimenangkan akan merusak demokrasi yang ada di Indonesia.

"Kalau itu yang terjadi artinya demokrasi kita mundur dan hancur," ujar AHY.

Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Subsidi Kendaraan Listrik, Eh.. Ada yang Nyeletuk Bawa-bawa Nama Moeldoko hingga Luhut: Ada Konflik Kepentingan

Meski begitu, AHY menambahkan, Partai Demokrat sama sekali tidak merasa terganggu atas gugatan-gugatan tersebut. Saat ini, mereka sedang fokus mempersiapkan caleg-caleg untuk meningkatkan raihan suara Demokrat.

Sebelumnya, KSP Moeldoko kembali mengajukan gugatan untuk merebut Partai Demokrat lewat PK ke Mahkamah Agung (MA). Ini menjadi gugatan kesekian kalinya yang dilakukan Moeldoko usai kalah 16 kali dalam persidangan.

Uniknya, dalam banyak kesempatan, kubu KSP Moeldoko mulai dari pengacara sampai Moeldoko sendiri tampak tidak mau banyak berbicara mengenai itu. Kubu Moeldoko malah menyerahkan persoalan itu ditanyakan kepada AHY.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover