Video mencatut Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial melalui pengguna akun Facebook yang dibagikan pada 11 Mei 2023.
Keterangan video seolah mengeklaim bahwa Jokowi turun tangan memeriksa ruang kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"AUTO P4NIK KET4KUT4N JOKOWI TURUN T4NG4N LANGSUNG PER1KSA RUANG KERJA GUB3RNUR LAMPUNG TEMUKAN INI," tulis akun tersebut pada keterangan video.
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait Jokowi turun tangan memeriksa ruang kerja Arinal.
Narator dalam video hanya membacakan artikel dari Kompas.com berjudul "Muncul Desakan Warganet untuk Pecat Gubernur Lampung, Kemendagri Buka Suara", tayang pada 7 Mei 2023.
Baca Juga: Hendak Melarikan Diri, Benarkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditangkap?
Artikel membahas desakan warganet untuk memecat Arinal setelah dirinya menjadi sorotan saat Jokowi meninjau jalan rusak di Provinsi Lampung.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan jawaban pasti terhadap desakan tersebut. Namun, pihaknya menyebut seorang gubernur dapat diberhentikan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut peraturan itu, seorang gubernur dapat diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Jokowi turun tangan memeriksa ruang kerja Arinal adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada keterangan resmi yang menyatakan demikian.