KPK Kembali Periksa Kadinkes Lampung Jumat Depan, Bu Reihana Siap-siap Nih!

KPK Kembali Periksa Kadinkes Lampung Jumat Depan, Bu Reihana Siap-siap Nih! Kredit Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana pada Jumat (19/5) mendatang.

"Kadinkes Lampung dijadwalkan Jumat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Habib Bahar Ngaku Ditembak OTK 2 Kali, Ferdinand: Saya Kok Tidak Yakin ya, Ditembak Pakai Apa Sih?

Reihana bakal dimintai keterangan untuk klarifikasi kembali terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN miliknya. Karena proses klarifikasi pada Senin (8/5) lalu, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan LHKPN-nya. 

"Ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," kata Pahala ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/5) lalu.

Baca Juga: Polisi Sebut Tak Ada Saksi Mata di Penembakan Bahar Smith, Orangnya Prabowo: Jangan-jangan....

Dia juga tidak melaporkan lima dari enam rekening bank miliknya kepada KPK. Pahala juga meragukan angka kekayaan yang dituliskan Reihana di LHKPN miliknya. Dalam LHKPN miliknya tahun 2022, Reihana memiliki kekayaan Rp 2,7 miliar. Angka itu menurut Pahala sangat kecil.

"Kecil-lah, 14 tahun jadi dinas masa hartanya cuman dua miliar, yang benar-benar saja kan. Kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya enggak segitu," tegasnya.

Jadi Sorotan Publik

Gaya hidup mewah Reihana menjadi perbincangan setelah viral di media sosial. Akun @PartaiSocmed di Twitter bahkan mengunggah beberapa foto tas mewah hingga baju dengan merek ternama yang dikenakan Reihana.

Baca Juga:

Segini Harta Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran yang Sebut Husein Ali Tak Layak Jadi PNS

Berdasarkan LHKPN KPK, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar pasa pelaporan Desember 2022. Harta yang dia cantumkan berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak lainnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover