Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan, Deolipa Yumara Teriak Lantang: Natalia Rusli Sudah Bisa Pegang Kasus!

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan, Deolipa Yumara Teriak Lantang: Natalia Rusli Sudah Bisa Pegang Kasus! Kredit Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023). Dalam sidang lanjutan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang meringan terdakwa. 

Kelima orang itu adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Deolipa Yumara Kasih Peringatan Waktu Eksekusi: Idealnya Satu Sampai Lima Tahun

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, kliennya sudah sah menjadi pengacara setelah Natalia bergabung dengan Persatuan Advokat Indonesia. 

Dia sudah mengantongi surat kuasa sejak 2020 silam. 

Jadi menurutnya tudingan pemalsuan dokumen yang dialamatkan ke kliennya secara otomatis gugur lantaran Ketua Persatuan Advokat Indonesia Ropaun Rambe, juga telah membenarkan surat kuasa yang diberikan kepada Natalia. 

"Jadi perkumpulan ini (Peradin) mengangkat 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktek penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," kata Deolipa ketika ditemui di PN Jakarta Barat. 

Eks pengacara  Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu mengatakan, surat kuasa dari Peradin buat Natalia Rusli mengacu pada  berita acara sumpah pada Februari 2020 meski dilakukan sumpahnya pada September 2020. Dengan begitu Natalia kata Deolipa jelas sudah bisa menggarap sebuah perkara. 

"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menambahkan, surat kuasa dan perjanjian secara hukum atas Verawati dan Roni Sumenep adalah tanda tangan mereka masing-masing serta asli.

Baca Juga: Bahar Bikin Drama, Pengakuannya Soal Aksi Penembakan OTK Janggal: Biar Nggak Kehilangan Pengikut? Biar nggak Kehilangan Budak?!

Baca Juga: Ngakunya Berlumuran Darah Setelah Ditembak OTK, Polisi Malah Nggak Temukan Bercak Darah di TKP Penyerangan Habib Bahar

Kemudian saksi Sunhon, juga mengakui bahwa kantor Master Trust Law Firm sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa. Sehingga, secara pekerjaan Natalia Rusli sudah bertanggungjawab atas perkara yang ditanganinya hingga selesai.

"Uang yang dia transferkan sebesar Rp 470 juta itu memang dari Master Trust Law Firm telah bekerja sesuai dengan surat kuasa dan pekerjaannya sudah terbukti," terangnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini

Populis Discover