Tim jaksa dari Kejaksaan Agung menggeledah mobil Pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang tengah terparkir di halaman Kejagung.
Penggeledahan itu dilakukan ketika politisi NasDem itu sedang menjalankan pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung Rabu (17/5/2023).
Dari penggeledahan itu diamankan amplop putih diduga berisi uang, Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK kendaraan, dan sebuah tas. Pihak Kejagung belum mengkonfirmasi mengenai isi amplop putih yang barusan disita.
Adapun Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Politisi NasDem itu ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalankan pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menegaskan pihaknya menaikan status Jhonny dari saksi menjadi tersangka setelah Kejagung mengantongi sejumlah bukti keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan Pantauan Populis.id, anak buah Surya Paloh itu keluar dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Seperti penjahat pada umumnya, tangan menteri Jhonny juga diborgol dan digiring masuk mobil tahanan.