Terlanjur Nyaleg Lewat NasDem, KPU Angkat Bicara, Gimana Nasib Johnny G Plate?

Terlanjur Nyaleg Lewat NasDem, KPU Angkat Bicara, Gimana Nasib Johnny G Plate? Kredit Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum atau KPU angkat suara perihal penetapan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. 

Pasalnya, nama Johnny ikut didaftarkan NasDem menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. 

Baca Juga: Usai Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Jokowi tak Punya Pilihan Lain Selain Reshuffle Kabinet!

Komisioner KPU RI Idham Holik menanggapi nasib pencalonan Johnny G Plate sebagai bacaleg usai ditetapkan tersangka kasus korupsi. 

Kata dia, status bacaleg Plate nantinya bisa gugur apabila prosesnya telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

Baca Juga: Habib Bahar: Ingat, Ancaman Apapun Nggak Bakal Bikin Bahar bin Smith Mundur!

Sejauh ini, KPU hanya berharap ada keputusan dari NasDem perihal status bacaleg Plate. 

"Saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kami tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," kata Idham. 

Baca Juga: Anies Ogah Tanggapi Tantangan Luhut, Ferdinand: Makanya Jangan Asal Bicara, Apalagi Bicara Bodoh!

Adapun KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi yang dinulai 15 Mei - 23 Juni 2023. 

"Di tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Di tanggal 26 juni-9 Juli 2023, KpU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg," kata Idham.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover