Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo sudah sesuai hukum.
Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka usai memeriksa sang Menteri beberapa kali. Kejagung menyebut Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum,” ungkap Mahud melalui unggahannya di Instagram dilansir pada Kamis (18/5/2023).
“Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” sambungnya.
Dalam unggahannya itu, Mahfud menyadari penetapan tersangka Plate ini berlangsung di tahun politik sehingga bertudingan dengan politisasi.
Tetapi, dirinya menegaskan bahwa Kejagung tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tak mempunyai minimal dua bukti yang cukup.
“Sy tahu bahwa kasus ini sdh diselidiki dan disidik dgn cermat karena selalu beririsan dgn tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dgn mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sbg tersangka,” ungkap Mahfud Md.
“Tapi jika sdh ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dgn hukum. Jika sdh cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” sambungnya.
Mahfud juga meminta agar seluruh pihak percaya proses hukum yang tengah berjalan. Ia berjanji akan terus mengawal dan mencermati kasus ini.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo setelah diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).