Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut bahwa menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Kementerian Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan," demikian pernyataan resmi Kemenkominfo dalam keterangan persnya pada Rabu (18/5/2023).
Kemudian, di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Sekjen NasDem Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh: Terlalu Mahal untuk Diborgol!
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.