Tersangka Korupsi Johnny Plate Masih Berhak Jadi Bakal Caleg, KPU Beri Penjelasan Begini

Tersangka Korupsi Johnny Plate Masih Berhak Jadi Bakal Caleg, KPU Beri Penjelasan Begini Kredit Foto: Istimewa

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut Menkominfo Johnny Plate masih berhak menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Padahal Plate merupakan tersangka kasus korupsi. Ia juga kader Partai Nasdem yang diusung sebagai caleg DPR RI. 

Hasyim menjelaskan, Plate didaftarkan sebagai bakal caleg DPR RI oleh Partai Nasdem sebelum dia jadi tersangka. KPU hanya bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Kalau misalnya statusnya (Johnny) belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Baca Juga: Dua Pejabat Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Usai Johnny Plate Jadi Tersangka di Kasus Korupsi!

Kendati begitu, lanjut Hasyim, Johhny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg. 

"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," kata Hasyim. 

Baca Juga: Nasaruddin Umar Buka Suara Soal Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Sudah Pernah Dihubungi PDIP?

Namun, lanjut Hasyim, Partai Nasdem hingga kini belum menyampaikan hendak mengganti Johhny maupun berkonsultasi terkait persoalan ini dengan KPU RI. Bahkan, KPU RI belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini