Siap-siap! Berkas Perkara Udah di Kejaksaan Lagi, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Segera Disidang

Siap-siap! Berkas Perkara Udah di Kejaksaan Lagi, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Segera Disidang Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski begitu, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap alias P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkap berkas Mario Dandy dan Shane diserahkan ke Kejati DKI Jakarta setelah penyidik sudah melengkapi syarat formil dan materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga: Kejanggalan Pengakuan Bahar Terendus, Klaim Penembakan OTK Diragukan: Nggak Masuk Akal, Orang Habis Ditembak Kok Masih Slow

Oleh karena itu, status P21 berkas Mario Dandy dan Shane Lukas masih menunggu hasil kelengkapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkannya.

“Kemudian tentunya menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil. Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” ungkap Trunoyudo.

Ia melanjutkan, “Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu.”

Terkait alasan lamanya proses penyidikan kasus penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane, Kombes Trunoyudo menyebut hal itu disebabkan oleh kolaborasi interprofesi yang menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi melibatkan semua profesi tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation),” tuturnya.

Baca Juga: Waduh.. Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi, Ternyata Jokowi Lagi Hukum Surya Paloh Gegara Dukung Anies?

Kombes Trunoyudo menambahkan, “Harapannya sama kita masih menunggu. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan kembali.”

Sebelumnya, Trunoyudo juga menyebut penyidik memerlukan waktu lebih ama karena masih memerlukan keterangan salah satu saksi. Pada Kamis (4/5/2023) lalu, ia menyampaikan, “Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntunt Umum.”

Pihak Kejati DKI Jakarta sendiri menyatakan akan memeriksa berka itu dalam waktu 14 hari. Setelah berkas kasus dinyatakan P21, Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri akan segera disidang. Saat ini, keduanya diketahui masih dalam penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terkait

Terkini