Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, penangkapan Plate sudah direncanakan sejak lama.
Menteri yang kini diangkat sebagai Plt Menkominfo itu menyebutkan, Plate seharusnya sudah ditangkap sejak beberapa pekan lalu.
"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya," ungkap Mahfud dikutip Populis.id, Sabtu (20/5).
Ia juga meminta agar pengusutan kasus pembangunan BTS itu benar-benar diteliti agar tidak memanas menjelang tahun-tahun politik.
“Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” tukasnya.
Meski demikian, Mahfud mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang telah menetapkan kader Partai NasDem tersebut sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa penangkapan Johnny G Plate ini membutuhkan setidaknya minimal dua bukti.
“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka,” sambungnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.