Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD punya pandangan tersendiri bagi kaum LGBT. Dia mengatakan LGBT adalah kodrat hal ini tidak bisa dilarang siapapun. Jadi menurutnya mereka yang tergabung dalam LGBT harus tetap diberikan hak yang sama sebagaimana masyarakat pada umumnya.
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” kata Mahfud MD pada Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam dilansir Populis.id dari saluran Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5/2023).
Mahfud MD menegaskan orang-orang LGBT tak seharusnya mendapatkan diskriminasi, mereka harus tetap diberikan-haknya sebab yang dilarang negara adalah perilaku mereka.
"Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya (LGBT) yang diperuntukkan kepada orang itu lah yang tidak boleh," tegasnya.
Kemudian, Mahfud MD juga menyatakan bahwa dirinya sedang mempersiapkan Rancangan KUHP untuk menangani perilaku LGBT.
“Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur. kan LGBT, itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," sambung Mahfud MD.
Kelompok LGBT belakangan ini kembali menjadi pembicaraan masyarakat luas setelah Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang konser musik Coldplay di Jakarta lantaran grup band ini dinilai pro LGBT. Kedatangan mereka di Jakarta dinilai dapat merusak moral anak muda.
PA 212 bahkan sampai mengancam bakal mengepung Bandara Soekarno-Hatta jika Coldplay tetap nekat datang menggelar konser di Jakarta.