Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20).
Namun pemeriksaan ini terkait dengan laporan dari mantan kekasihnya, AG (15 tahun) atas kasus dugaan pencabulan.
"Langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (akan diperiksa)" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Lanjut Trunoyudo, langkah tersebut sebagai bentuk berkomitmen dan konsisten Polda Metro Jaya untuk memproses semua laporan yang masuk dan dilakukan penyelidikan. Disebut penangannan setiap kasus dilakukan dengan kolaborasi interprofesi, dan juga dilakukan secara sicentific. Sehingga setiap perkara yang ditangani dilakukan secara prosedur dan profesional.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal,” tegas Trunoyudo.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.