DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon cepat laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota Partai yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyebutkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sudah dilaporkan ke partai. Ia menegaskan, institusi partai tidak terkait dengan kasus tersrbut.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan yang diterima Populis.id pada Selasa (23/05/2023).
Baca Juga: Mas Anies... Jangan Lupa Bayar Utang ke PKS Ya! Pak JK yang Nyuruh Nih...
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Mabruri menambahkan jika yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Baca Juga: Ingin Umumkan Pendamping Anies Baswedan, PKS Tunggu Ganjar dan Prabowo Deklarasi Cawapres Duluan
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebeluknya, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf alias BY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya, M (30). Atas kasus tersebut, Bukhori telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Senin.
Bukhori Yusuf juga dikabarkan telah dipolisikan lantaran diduga telah menganiaya istri keduanya itu. Pelaporan kasus KDRT dilakukan lantaran Bukhori Yusuf dituding istri keduanya melakukan penganiayaan antara lain menginjak sang istri saat sedang hamil hingga mengalami pendarahan.