Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mendadak menjadi perhatian publik setelah perbuatan tak manusiawi yang ia lakukan terendus.
Bukhori Yusuf diketahui menganiaya istri kedua yang sedang hamil hingga pendarahan. Tak hanya itu dia juga disebut kerap memaksa M, melakukan hubungan suami istri dengan cara-cara yang tak bisa dinalar manusia normal.
Setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu viral, kini harta kekayaan Bukhori Yusuf menjadi sorotan publik. Dia diduga memanipulasi harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kuasa hukum M istri kedua Bukhori Yusuf Srimiguna mengatakan, sebelum terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024, Bukhori Yusuf memiliki harta kekayaan setara kas Rp56 juta. Hartanya itu melonjak naik pada laporan LHKPN 2021. Pada periode ini harta Bukhori Yusuf naik menjadi Rp350 juta.
Menurut Srimiguna harta kekayaan Bukhori Yusuf yang tercatat dalam LHKPN terbaru itu diduga telah dimanipulasi. Dia menyebut sebagian besar kekayaan Bukhori Yusuf disimpan dengan nama istri pertama sehingga dia hanya melaporkan kekayaannya sebesar Rp350 juta saja.
"Angka Rp350 juta sebenarnya adalah diduga bohong karena faktanya BY melakukan transaksi penyimpanan uang ke beberapa rekening pribadi dan rekening istri pertamanya RKD dan empat anak-anaknya bersama BY," jelas Srimiguna di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Dia menyebut Bukhori Yusuf selama satu tahun menjabat anggota DPR membeli aset atas nama istri dan empat anaknya yang berstatus pelajar/mahasiswa berinisial FH, RU, MS dan AAT dengan total Rp10 miliar. Data ini dimanipulasi yang bersangkutan antara lain dengan cara menitip atau transfer ke sejumlah pihak.
"Patut diduga uang-uang tersebut sekedar numpang transfer saja dan sewaktu-waktu bisa diambil BY," tuturnya.
LHKPN Bukhori Yusuf yang dilaporkan secara periodik pada 2020 untuk kekayaan tahun 2019 antara lain memiliki delapan aset tanah dan satu bangunan di Jakarta Barat senilai Rp9,9 miliar. Memiliki satu unit mobil Toyota Altis senilai Rp140 juta, satu unit motor Honda Beat Rp7 juta dan uang kas atau setara kas Rp56 juta.
Total kekayaan Bukhori Yusuf sebesar Rp10,8 miliar. Sedangkan LHKPN yang dilaporkan 2021 menunjukkan Bukhori mengalami kenaikan harta mencapai Rp3,8 miliar dan tidak memiliki utang.
"Bahwa berdasarkan LHKPN BY yang dilaporkan ke KPK dapat dipertanyakan apakah logis harta kekayaan BY dalam kurun waktu selama satu tahun mengalami kenaikan Rp3,84 miliar? Sementara BY tidak memiliki usaha dan penghasilan apapun selain uang gaji sebagai anggota DPR RI yang diatur oleh negara dalam undang-undang," jelas Srimiguna.