Borok politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dibongkar sejadi-jadinya oleh istri keduanya yang berinisial M. Dia membongkar borok suaminya itu setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ia alami mulai terendus publik.
Dimana Bukhari menganiaya bini mudanya saat sedang hamil, gara-gara perbuatan tak manusiawinya itu M sampai mengalami pendarahan. Tidak hanya itu Bukhari juga disebut kerap memaksa M melakukan hubungan suami istri dengan cara-cara yang tak bisa dinalar manusia norma.
Lewat kuasa hukumnya Srimiguna, M kembali membongkar perbuatan tak terpuji Bukhori, dia menyebut suaminya memalsukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK
"BY melaporkan LHKPN memiliki kas dan setara kas sebelum jadi anggota DPR RI senilai Rp56 juta. Setelah menjadi anggota DPR RI mencapai Rp350 juta yang dilaporkan secara periodik pada 2021. Faktanya BY memiliki bilyet deposito yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK senilai Rp500 juta," kata Srimiguna kepada wartawan Selasa (23/5/2023).
Tidak hanya, Srimiguna juga membongkar Bukhori lainnya, dia menyebut yang bersangkutan pernah mentransfer uang sebesar puluhan hingga ratusan juta ke sejumlah pihak. Hal itu dapat diketahui dari transaksi Rp500 juta yang dilakukan Bukhori Yusuf pada 18 Juni 2021, melalui Bank Syariah Mandiri kepada penerima yakni KSPPS Tamzis Bina Utama.
"Sumber dana dari rekening BY. Bagaimana bisa orang yang hanya melaporkan memiliki uang Rp350 juta bisa mentransfer ke beberapa rekening dengan jumlah besar dan tidak masuk LHKPN," ujarnya.