Info Terbaru dari Kejagung Soal Mega Korupsi Proyek BTS, Rumah Mewah, Tanah Hingga Mobil Land Rover Milik Johnny Plate Disita!

Info Terbaru dari Kejagung Soal Mega Korupsi Proyek BTS, Rumah Mewah, Tanah Hingga Mobil Land Rover Milik Johnny Plate Disita! Kredit Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung RI memberikan informasi terbaru terkait kasus korupsi  Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif  Johnny G Plate. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, kekinian pihaknya telah menyita sejumlah aset milik empat tersangka dalam kasus rasuah itu termasuk mobil mewah milik Johnny Plate yakni mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP tahun 2021 warna putih metalik dengan pelat nomor B 10 HAN. 

Baca Juga: Koalisi Perubahan Ketar-ketir Gegara Mahfud Tancap Gas Usut Aliran Dana Korupsi Johnny Plate Eng-Ing-Eng!

Selain Johnny Plate, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Ketut merincikan sejumlah aset yang disita dari tersangka Anang di antaranya; 1 unit mobil BMW X5, 1 unit sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure, 1 unit mobil Honda HR-V, 1 sepeda motor Ducati type Scrambler Cafe Racer, 1 unit sepeda motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Selanjutnya aset yang disita dari tersangka Galubang meliputi; 1 unit mobil Toyota Innova Venturer, 1 unit mobil Lexus, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sedangkan dari tersangka Irwan, penyidik menyita aset berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ngaku Nggak Pernah Bawa Kamera Pas Blusukan, Eh..Anies Terciduk Lagi Bikin Konten di Depan Gerobak Sampah, Wan Aibon Memang Agak Lain!

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Blak-blakan Ogah Maju Pilpres Lagi Gegara Hal Ini, Mohon Jangan Kaget!

"Tersangka JGP 1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021. Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka," tuntasnya. 

Terkait

Terpopuler

Terkini