Politisi Partai Gerindra, Ferdinand Hutahaean melontarkan kritik pedas buat politisi Parta Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf yang ketahuan menganiaya istri keduanya berinisial M secara sadis. Dimana Bukhori menganiaya M yang sedang hamil hingga pendarahan.
Bahkan Bukhori juga disebut kerap memaksa istrinya melakukan hubungan suami istri dengan cara-cara sukar dinalar manusia normal.
Dengan mencuatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga itu, Ferdinand merasa perbuatan Bukhori sangat kontras dengan penampilannya yang agamis. Dia mengatakan perbuatan biadab Bukhori juga sangat berbanding terbalik dengan semangat PKS yang selalu membawa isu-isu agama.
"Laki-laki dari partai yang selama ini membawa isu agama dan terlihat agamis, tetapi justru melakukan perbuatan tercela terhadap perempuan yang harusnya dilindungi," kata Ferdinand saat dihubungi Populis.id pada Rabu (24/05/2023).
Adapun perbuatan tak manusia yang dilakukan Bukhori pernah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2022 lalu namun tak ada tindak lanjutnya. Demi mencari keadilan, M lantas membawa perkara ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun belum sempat diproses Bukhori mengundurkan diri dari DPR RI.
Ferdinand meminta M dan tim kuasa hukumnya untuk membuat laporan baru, dia yakin laporan akan diproses secepatnya sebab kasus itu kini tengah viral di berbagai sosial media sosial.
"Lebih bagus kalau semua tuduhan itu benar, apa yang disampaikan oleh korban itu benar, dilaporkan saja ke kepolisian bahwa itu masuk ke pidana, penganiayaan, macem-macem lah. Biar nanti polisi yang akan membantu korban untuk mencari pasal yang pas untuk pelaku," ucapnya.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Blak-blakan Ogah Maju Pilpres Lagi Gegara Hal Ini, Mohon Jangan Kaget!
Ferdinand menegaskan perbuatan yang dilakukan Bukhori Yusuf sudah melampaui batas toleransi, jadi menurutnya, yang bersangkutan mesti diganjar sanksi tegas dari para penegak hukum. Jika terbukti bersalah, polisi kata Ferdinand segera menangkap dan menjebloskan Bukhori ke penjara.
"Orang seperti ini harus diberi pembelajaran supaya tidak mengulang perbuatan. Yang terjadi ini tidak tepat. Kalau istri sah pakai undang-undang KDRT, kalau tidak berarti pakai undang-undang penganiayaan dengan kekerasan," tuntasnya.