Nasib Mario Dandy Satriyo, aktor utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini semakin nelangsa. Pasalnya, jaksa menyatakan bahwa berkas perkara kasus Mario Dandy kini dinyatakan lengkap alias P21.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).
Otomatis, Mario Dandy disangkakan pasal yang lebih lengkap ketimbang sebelumnya.
Berkaca dari situ, maka potensi hukuman yang akan diterima Mario Dandy akan lebih berat dan ia harus mendekam di bui untuk waktu yang lebih lama.
Mari simak perbedaan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy sebelum vs sesudah jaksa memberi lampu hijau sinyal P21 terhadap kasus anak Rafael Alun itu.
Nasib Mario sebelum kasusnya P21: Dibanjiri pasal dari polisi hingga Mahfud MD
Mario Dandy pada awal kasusnya bergulir hanya disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat oleh kepolisian.
Kala itu, Mario Dandy hanya berpotensi dibui selama 5 tahun.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.