Enggak Ada Bahasa Suka Sama Suka! Habis Laporin Pencabulan Mario Dandy, AG Ngaku Pengen Banget Ngerasain Hal Ini

Enggak Ada Bahasa Suka Sama Suka! Habis Laporin Pencabulan Mario Dandy, AG Ngaku Pengen Banget Ngerasain Hal Ini Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo Cs membuat sejumlah masalah semakin melebar. Salah satunya terkait dengan aktivitas seksual anak Rafael Alun Trisambodo itu dengan pelaku anak, AG.

Terbongkarnya hal itu ke publik juga akhirnya membuat Mario Dandy dilaporkan oleh AG atas kasus dugaan pencabulan. Kuasa hukum wanita berusia 15 tahun itu, Sony Hutahaean, menyebut bahwa laporan itu bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga: Hubungan Mega-Prabowo Dianggap Tidak Harmonis, Gerindra Ketar-ketir

Hal itu disampaikan Sony saat dirinya menjadi salah satu narasumber dalam acara yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea. Awalnya, pengacara kondang itu bertanya mengapa pihak AG tiba-tiba melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan padahal di persidangan AG mengaku melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.

“Kalau dibilang tiba-tiba enggak juga sih ya. Kalau kemarin kan kita melihat ya persidangan klien kami, AG, itu super cepat,” ujarnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube METRO TV yang videonya diunggah pada Rabu (24/5/2023).

Ia menambahkan, “Jadi kami juga harus memikirkan apa yang diperlukan pas persidangan dulu, kita enggak bisa fokus hal-hal yang (lain). Kita kan harus selesaikan dulu di tingkat pertama karena kalau kita lihat itu habis putusan sela langsung sidang pembuktian dan cuma dikasih dua hari.”

Sony menegaskan laporan itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ia menjelaskan, “Nah itu enggak tiba-tiba. Fakta itu juga sudah kita ketemu (ketahui) saat di Polres Jakarta Selatan.”

Baca Juga: Nah Lho! Jelang Sidang Penganiayaan David, Shane Lukas Ngaku Dititipin HP dan Duit Rp1,5 Juta, Ada Tangan yang Bekerja?

Terkait pengakuan AG yang berhubungan badan dengan Mario Dandy secara sukarela, Sony menekankan tidak ada kata suka sama suka saat orang dewasa berhubungan intim dengan anak di bawah umur.

Sony mengatakan, “Dari awal itu klien kami ini korban (pencabulan), enggak ada bahasa sukarela, minor itu enggak ada bahasa sukarela, enggak ada suka sama suka. Siapa pun di Indonesia ini yang melakukan pencabulan, melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur, orang dewasa ini harus dipenjara, harus dihukum.”

“Ancaman hukumannya enggak main-main, 15 tahun (penjara). Makanya ini menegaskan kembali ke semua orang, enggak ada bahasa suka sama suka sama (anak) di bawah umur,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai kondisi AG, Sony menyebut kliennya masih di tahanan, tapi sangat merindukan sekolah.

“(AG) sampai sekarang masih di tahanan. Sekarang dia juga pengen merasakan sekolah. Ya kita melihat celah ini anak 15 tahun sangat rentan, dia sangat menginginkan sekolah,” pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover