Pengamat hukum sekaligus Purnawirawan Karo Binamitra Polda NTT Alfons Loemau menyarankan Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus mega korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo yang disinyalir merugikan negara hingga Rp8 trilun.
Dengan menjadi justice collaborator kata Alfons Johnny Plate dapat membantu para penegak hukum membongkar kasus korupsi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak termasuk tiga partai politik besar itu.
“Sedangkan kalau Rp8 triliun kemana saja, dia harus terbuka untuk itu. Kalau perlu, dia menjadi justice collaborator untuk buka-bukaan,” kata Alfons kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurut Alfons untuk melacak aliran dana hasil korupsi proyek menara BTS 4G itu bukan sebuah pekerjaan sukar, para penegak hukum kata dia tinggal berkolaborasi dengan beberapa lembaga negara terkait seperti Bappenas, Departemen Keuangan, hingga DPR.
Dengan melihat fenomena kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi di Indonesia. Alfons menduga, kasus korupsi BTS Kominfo dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin sendirian. Oleh sebab Johnny Plate sebagai pengguna anggaran, kata Alfons, Johnny mesti membuka kasus ini beserta pihak-pihak yang terlibat.
“Apakah Rp10 triliun itu diterima oleh kementerian penerangan dan info, atau dia cuma terima misal Rp 4-5 triliun yang lain itu memang bocor di jalan. Karena ini memang kejahatan berjamaah, sebenarnya. Di negeri ini sudah sekian lama terjadi,” ujarnya.
Karena itulah Alfons menyarankan Johnny G. Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator, untuk membuka kasus yang menimpa dirinya.