Ketua DPR Puan Maharani mendorong aturan pemilu yang membatasi keterwakilan perempuan direvisi. Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen sudah menjadi amanat konstitusi yang harus dimaksimalkan, bukan sebaliknya.
Apalagi parlemen juga ikut mengadvokasi isu kesejahteraan ibu maupun anak yang membutuhkan peranan legislator perempuan.
“Anggota DPR perempuan punya perananan penting memperjuangkan perempuan, ibu, dan anak, karena memperjuangkan kaumnya sendiri. Jadiaturan pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/5).
Baca Juga: Puan Maharani Sorot Tajam KDRT Depok: Sudah Darurat, Harus Ditindak Tegas!
Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil). Aturan tersebut seolah menjadi akal-akalan penyelenggara pemilu lantaran keterwakilan perempuan tak pernah mencapai 30 persen di parlemen.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.