Puan Maharani Minta Aturan Pemilu Berpihak pada Perempuan, Simak!

Puan Maharani Minta Aturan Pemilu Berpihak pada Perempuan, Simak! Kredit Foto: Taufik Idharudin

PKPU tersebut jauh berbeda dengan produk KPU terdahulu yang menerapkan metode penghitungan desimal ke atas. Aturan ini dianggap lebih pro perempuan untuk menuju parlemen dari setiap dapil. Artinya, PKPU Nomor 10 menjadi langkah mundur.

“Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan,” kata Puan yang merupakan Ketua DPR ke-19.

Puan yang juga ketua DPP PDIP menilai sekarang ini jumlah perempuan di parlemen sudah mengalami peningkatan. Pada periode 2014-2019, total perempuan di parlemen hanya 17 persen, sedangkan pada periode 2019-2024 meningkat menjadi 21 persen.

Dengan begitu, Puan mendorong aturan pemilu sekarang ini harus berorientask lada peningkatan eksistensi perempuan, bukan mematahkan semangat menuju parlemen. Dia menganggap legislator perempuan memiliki peranan penting dalam merumuskan kebijakan.

Puan menyebut pengesahan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan hasil perjuangan anggota parlemen perempuan. Begitu pula dalam menyusun Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

“Perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan. Banyak keputusan penting yang diambil perempuan berhasil melakukan perubahan,” sebutnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover