Ditanya Tentang Kasusnya Malah Cengar-cengir, Mario Dandy Ngaku Nyesel Udah Aniaya David: Saya..

Ditanya Tentang Kasusnya Malah Cengar-cengir, Mario Dandy Ngaku Nyesel Udah Aniaya David: Saya.. Kredit Foto: Suara.com

Salah satu tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, akhirnya memberikan tanggapan langsung mengenai kasus yang tengah menjeratnya hingga berimbas ke sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu disampaikan oleh Mario Dandy saat dirinya hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Rafael. Saat ditemui oleh awak media, ia mengaku tidak tahu apa pun mengenai kasus yang menjerat ayahnya itu.

Baca Juga: Ketum Projo Sebut Jokowi Masih Berupaya Duetkan Prabowo-Ganjar untuk Pilpres 2024

Meski ditutupi masker, raut wajah Mario Dandy sendiri seperti tidak menampakkan ekspresi sedih. Ketika menjawab atau bereaksi terhadap beberapa pertanyaan dari wartawan, ia bahkan cengar-cengir. Hal itu terlihat dari sorotan matanya.

Mulanya, Mario Dandy ditanya mengenai kasus Rafael Alun yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kemudian mengatakan, “Saya enggak tahu apa-apa, kan saya enggak pegang HP.”

Terkait dirinya yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AG, terkait dugaan pencabulan, Mario Dandy juga hanya menjawab, “Saya enggak tahu.”

Lebih lanjut, putra Rafael itu juga disinggung soal kesiapannya untuk menjalani proses hukum kasus penganiayaan David. “Iya saya jalani aja apa yang ada,” kata Mario Dandy.

Baca Juga: Kondisi David Dipermainkan Biar Mario Dandy Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Langsung Berang Sampai Sebut-sebut Orang Gila: Menyedihkan Kalian!

Saat ditanya apakah dirinya menyesal telah melakukan penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy juga dengan santai menyampaikan, “Sangat menyesal tentunya.”

Sementara itu, setelah tiga bulan sejak insiden penganiayaan David, berkas Mario Dandy dan satu tersangka lain, Shane Lukas, akhirnya dinyatakan lengkap pada Rabu (24/5/2023) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Mario Dandy dan Shane akan segera menjalani persidangan. Namun, belum diketahui secara pasti kapan sidang tersebut akan digelar.

Dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy sendiri dijerat dengan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover